"Kemudian, yang kedua ada lelang BTD, jika dilihat dari pengumuman kami ada lelang BMN dan BTD," sambungnya.
Dijelaskan olehnya, kalau BTD ini merupakan barang yang tidak diurus dan tidak ada larangan serta pembatasan.
"Dua macam lelang ini yang mungkin perlu dicermati, karena nanti ini akan berpengaruh kepada biaya-biaya yang harus dikeluarkan di akhir lelang," tutup Max.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR