“Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM),” ujar Kombes Pol Sambodo.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru.
Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan.
“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tukas Kombes Pol Sambodo.
“Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” pungkas Kombes Pol Sambodo.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR