Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Horee, Ternyata Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Cek Syarat dan Lokasinya?

Dia Saputra - Jumat, 9 Juli 2021 | 12:10 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan
Istimewa
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan

 

GridOto.com - Program pemutihan hadir di 5 provinsi mulai dari Kalimatan Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Lampung dan Bali.

Pada masa pemutihan, masyarakat yang membayar pajak akan mendapat keringan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Misal di Kalimantan Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selain itu, Bapenda Kalimantan Timur juga menghapus sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.

Baca Juga: Catat Perkiraan Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan dan dimana!

Hal tersebut GridOto ketahui dari unggahan foto di Instagram @bapendakaltim pada 5 Juli 2021.

Dalam unggahan @bapendakaltim dijelaskan, program pemutihan berlaku sejak 5 Juli dan berakhir 31 Agustus 2021.

Pada awal Juli 2021, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan.

Bahkan program pemutihan yang diadakan BP2RD Kepri jauh lebih lama, karena berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam kesempatan ini, pajak yang mendapatkan relaksasi tidak beda jauh dengan di Kalimantan Timur.

Yakni pajak pokok kendaraan bermotor, BBNKB II dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.

Hal senada juga disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung melalui unggahan foto Instagram @bapenda_lampung.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Mulai 1 Juli 2021 Besok Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Lokasinya

Pemerintah Provinsi Lampung telah menghadirkan program ini sejak April 2021 dan berlaku hingga September 2021.

Di Lampung ada dua program yang berlaku selama pemutihan, yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.

Pemutihan juga hadir di Provinsi Bali dengan tiga program untuk meringankan beban masyarakat.

Tiga program tersebut terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.

Baca Juga: Belum Terlambat, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berakhir Juni 2021

Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun.

Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021 mendatang.

Program pemutihan juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.

Namun pada kesempatan ini masyarakat hanya bisa menikmati program keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021.

Kabar itu GridOto ketahui dari unggahan foto di Instagram @pamenda_Jateng pada Mei 2021.

Editor : Hendra
Sumber : batam.tribunnews.com,Tribun-Bali.com,instagram.com/bapenda_jateng,instagram.com/bapendakaltim

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Waduh, Ducati Sengaja Sembunyikan Info Motor Baru dari Fabio Di Giannantonio

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa