Dalam kesempatan ini, pajak yang mendapatkan relaksasi tidak beda jauh dengan di Kalimantan Timur.
Yakni pajak pokok kendaraan bermotor, BBNKB II dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Untuk pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.
Hal senada juga disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung melalui unggahan foto Instagram @bapenda_lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung telah menghadirkan program ini sejak April 2021 dan berlaku hingga September 2021.
Di Lampung ada dua program yang berlaku selama pemutihan, yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.
Pemutihan juga hadir di Provinsi Bali dengan tiga program untuk meringankan beban masyarakat.
Tiga program tersebut terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Baca Juga: Belum Terlambat, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berakhir Juni 2021
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | batam.tribunnews.com,Tribun-Bali.com,instagram.com/bapenda_jateng,instagram.com/bapendakaltim |
KOMENTAR