GridOto.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.
SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.
Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Soalnya, jika terlambat, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Baca Juga: Lagi, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis Hingga 10 Juli 2021, Catat Syarat dan Lokasinya
Otomatis, pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.
Namun terkadang banyak masyarakat yang lupa kapan masa berlaku SIM tersebut habis.
Untuk itu, banyak dari masyarakat yang meminta agar ada inovasi baru jika masa berlaku SIM habis bisa diingatkan lewat SMS atau email.
Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun berikan penjelasan.
"Yang wajib mengingat adalah kita sebagai pemilik SIM. Karena SIM merupakan kelengkapan pribadi kita & menjadi bagian hidup kita. Sama seperti KTP, rekening tabungan, BPKB, STNK dan lainya. Harus rutin dibiasakan kita cek atau memanfaatkan menu reminder pada gadget kita," kata Arief kepada GridOto.com, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Ikuti PPKM Darurat, Layanan SIM Keliling Ditiadakan di Wilayah Ini, Ada Dispensasi
Menurut Arief, Korlantas Polri sempat memiliki beberapa layanan pengingat masa berlaku SIM melalui SMS maupun email.
"Tapi berdasarkan evaluasi, hal tersebut kurang efektif karena banyak pemohon SIM yang tidak mencantumkan nomor Handphone maupun alamat email pada saat registrasi SIM. Atau banyak juga yang melakukan pergantian nomor HP dan email sudah tidak aktif sehingga pesan tidak sampai," bebernya.
"Dengan adanya Aplikasi SINAR, layanan ini akan kita tingkatkan kembali sehingga masyarakat dapat kita bantu untuk mengingatkan masa berlaku," tutupnya.
Sekadar informasi, kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.
Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.
Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.
Begini cara perpanjangan SIM melalui daring:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
2. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
4. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
5. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
6. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
8. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
9. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
10.SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
11. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.
1. SIM A dan A umum: Rp 80.000
2. SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C1: Rp 75.000
6. SIM C2: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D khusus D1: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR