"Yang wajib mengingat adalah kita sebagai pemilik SIM. Karena SIM merupakan kelengkapan pribadi kita & menjadi bagian hidup kita. Sama seperti KTP, rekening tabungan, BPKB, STNK dan lainya. Harus rutin dibiasakan kita cek atau memanfaatkan menu reminder pada gadget kita," kata Arief kepada GridOto.com, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Ikuti PPKM Darurat, Layanan SIM Keliling Ditiadakan di Wilayah Ini, Ada Dispensasi
Menurut Arief, Korlantas Polri sempat memiliki beberapa layanan pengingat masa berlaku SIM melalui SMS maupun email.
"Tapi berdasarkan evaluasi, hal tersebut kurang efektif karena banyak pemohon SIM yang tidak mencantumkan nomor Handphone maupun alamat email pada saat registrasi SIM. Atau banyak juga yang melakukan pergantian nomor HP dan email sudah tidak aktif sehingga pesan tidak sampai," bebernya.
"Dengan adanya Aplikasi SINAR, layanan ini akan kita tingkatkan kembali sehingga masyarakat dapat kita bantu untuk mengingatkan masa berlaku," tutupnya.
Sekadar informasi, kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.
Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.
Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR