GridOto.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.
SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.
Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Soalnya, jika terlambat, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Baca Juga: Lagi, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis Hingga 10 Juli 2021, Catat Syarat dan Lokasinya
Otomatis, pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.
Namun terkadang banyak masyarakat yang lupa kapan masa berlaku SIM tersebut habis.
Untuk itu, banyak dari masyarakat yang meminta agar ada inovasi baru jika masa berlaku SIM habis bisa diingatkan lewat SMS atau email.
Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun berikan penjelasan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR