Sepaket kendaraan ini dipatok dengan limit Rp 92,3 juta.
Untuk sobat yang ingin ikut lelang ini, harus menyerahkan jamninan terlebih dahulu.
Nominalnya separuh dari limit yakni Rp 46,15 juta.
Penyerahannya paling lambat disetorkan pada 11 Juli 2021.
Sedangkan lelang diselenggarakan pada 12 Juli 2021 dengan sistem closed bid.
Namun perlu diingat, selain bea lelang pemenang wajib membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen dari harga pokok lelang.
Gimana sob, tertarik enggak memboyong sepaket kendaraan ini?
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Lelang.go.id |
KOMENTAR