GridOto.com - Pemerintah telah membatasi kapasitas penumpang kendaraan untuk digunakan selama PPKM Darurat.
Sebagai informasi, PPKM Darurat sendiri akan berlangsung mulai dari 5 hingga 20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
Guna menertibkan kendaraan di DKI Jakarta, pihak berwajib melakukan penyekatan di 63 titik.
"Pembatasan kapasitas kendaraan saat PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 259 Tahun 2021," ujar Bagus Adi Jaya, Anggota Dishub Jakarta Selatan kepada GridOto.com di Pos Penyekatan Darurat Lenteng Agung, Rabu (7/7/2021).
Nah, di dalam SK Kadishub Nomor 259 Tahun 2021, kapasitas maksimal kendaraan selama PPKM Darurat adalah 50 persen.
"Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum," katanya.
Untuk jumlah penumpang yang boleh diangkut kendaraan pribadi adalah 1 baris 2 orang.
Akan tetapi, di dalam SK Kadishub Nomor 259 Tahun 2021disebutkan kalau berdomisili pada alamat yang sama, maka boleh mengangkut penumpang sampai jumlah maksimal kapasitas kendaraan.
Untuk angkutan umum reguler dan bus besar dengan seat 2-1, 2-2, atau 2-3, maksimal penumpang yang boleh diangkut adalah 1 baris 2 orang.
Sebagai catatan, hal tersebut juga berlaku untuk bus sedang dengan seat 2-1 dan seat 2-2.
Sementara bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal boleh mengangkut 6 orang.
Untuk formasinya, satu orang di depan, dua orang di sisi kiri belakang, dan tiga orang di sisi kanan belakang.
Baca Juga: Ingat, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup Selama PPKM Darurat, Catat Lokasi dan Jadwalnya
Sedangkan untuk bus kecil dengan kursi lebih dari 3 baris, penumpang yang boleh diangkut yaitu 1 orang di depan dan 2 orang di tiap baris berikutnya.
Selanjutnya untuk taksi khusus dua baris, maksimal hanya 3 orang, satu orang di depan dan dua orang di belakang.
Sementara taksi khusus 3 baris maksimal hanya 5 orang, satu di depan, dua di baris kedua dan dua di baris ketiga.
Ingat sob, taati peraturan PPKM Darurat ya supaya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR