Untuk angkutan umum reguler dan bus besar dengan seat 2-1, 2-2, atau 2-3, maksimal penumpang yang boleh diangkut adalah 1 baris 2 orang.
Sebagai catatan, hal tersebut juga berlaku untuk bus sedang dengan seat 2-1 dan seat 2-2.
Sementara bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal boleh mengangkut 6 orang.
Untuk formasinya, satu orang di depan, dua orang di sisi kiri belakang, dan tiga orang di sisi kanan belakang.
Baca Juga: Ingat, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup Selama PPKM Darurat, Catat Lokasi dan Jadwalnya
Sedangkan untuk bus kecil dengan kursi lebih dari 3 baris, penumpang yang boleh diangkut yaitu 1 orang di depan dan 2 orang di tiap baris berikutnya.
Selanjutnya untuk taksi khusus dua baris, maksimal hanya 3 orang, satu orang di depan dan dua orang di belakang.
Sementara taksi khusus 3 baris maksimal hanya 5 orang, satu di depan, dua di baris kedua dan dua di baris ketiga.
Ingat sob, taati peraturan PPKM Darurat ya supaya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR