Pertama bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri, bawa buku tabungan BRI atau BNI dan kartu ATMnya.
Lalu jangan kelupaan membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Setelah persyaratan lengkap, anda harus terdaftar dulu jadi penerima BPUM.
Sementara itu dikutip GridOto.com dari Tribunnews.co, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Baca Juga: Peduli Wabah Covid-19 di India, Bridgestone kirim Perlengkapan Kesehatan
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR