Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Darurat

Pengendara Wajib Taat PPKM Darurat, Nekat Melanggar Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 5 Juli 2021 | 14:30 WIB
Ilustrasi, Pos Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).
Harun/GridOto.com
Ilustrasi, Pos Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Berita Foto PPKM Darurat Hari Ketiga di Jakarta, Jalan Raya Lenteng Agung Hingga Siang Hari Masih Macet Parah

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pengendara yang melanggar PPKM Darurat dapat dikenakan pasal 14.

"Penegakkan hukum dilakukan dengan dua cara, pertama adalah operasi yustisi yang dilaksanakan oleh tim Sabara dan Satpol PP,  kedua adalah penegakkan hukum dalam arti penyelidikan tindak pidana," sebut Ade.

"Sanksinya kita punya undang-undang penanggulangan wabah penyakit, di dalam pasal 14 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka dapat dipidana," tegasnya.

Dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 Pasal 14, ayat 1 menyebutkan barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam Pidanan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Buntut Penyekatan PPKM Darurat, Jalur Serpong Tangerang Macet Parah

Sementara pada ayat 2, dijelaskan barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, maka diancam pidana kurungan selama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Ketika PPKM darurat dilanggar, maka itu merupakan bagian dari menghalang-halangi penaggulangan wabah penyakit," jelasnya lagi.

"Kalau seperti itu maka terpenuhi unsur pasal 14 di dalam undang-undang, itu lah kemudian yang diterapkan di dalam upaya penyelidikan," tutup Ade.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata Ini Penyebab Mesin Mobil Bisa Sulit Dinyalakan, Bikin Kesel

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa