Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pengendara yang melanggar PPKM Darurat dapat dikenakan pasal 14.
"Penegakkan hukum dilakukan dengan dua cara, pertama adalah operasi yustisi yang dilaksanakan oleh tim Sabara dan Satpol PP, kedua adalah penegakkan hukum dalam arti penyelidikan tindak pidana," sebut Ade.
"Sanksinya kita punya undang-undang penanggulangan wabah penyakit, di dalam pasal 14 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka dapat dipidana," tegasnya.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 Pasal 14, ayat 1 menyebutkan barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam Pidanan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Buntut Penyekatan PPKM Darurat, Jalur Serpong Tangerang Macet Parah
Sementara pada ayat 2, dijelaskan barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, maka diancam pidana kurungan selama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Ketika PPKM darurat dilanggar, maka itu merupakan bagian dari menghalang-halangi penaggulangan wabah penyakit," jelasnya lagi.
"Kalau seperti itu maka terpenuhi unsur pasal 14 di dalam undang-undang, itu lah kemudian yang diterapkan di dalam upaya penyelidikan," tutup Ade.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR