"Bagi yang tidak taat atau melawan petugas akan kami beri sanksi hingga pemberian surat peringatan," tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila melawan petugas akan kita tindak dengan KUHP pasal 212 sd 218 KUHP.
Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menambahkan, penerapan PPKM Darurat ini dikarenakan Kabupaten Klaten masuk dalam kategori level 4.
"Selama PPKM Darurat, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan," kata Yoga Hardaya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akses Jalan Menuju Klaten Kota Ditutup Setiap Pukul 16.00 Selama PPKM Darurat
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR