Untuk pemutihan sendiri, menurutnya jika PKB maka yang dihilangkan adalah dendanya.
"Denda PKB itu untuk Jakarta perbulan 2 persen dari nilai PKB," jelasnya.
Sementara untuk daerah yang memberikan pemutihan BBN dihitung dari tarif BBN untuk wilayah provinsi itu.
Untuk provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jogja tarifnya 12,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR