Selain penumpang, pemilik dan sopir bus juga memiliki persyaratan yang harus ditaati.
Salah satunya adalah batas maksimal penumpang tidak lebih dari 70 persen dari jumlah kapasitas awal.
Lalu harus menerapkan standar kesehatan khusus bagi para sopir dan kondektur.
"Sebelum berangkat, pengemudi di Swab Antigen dan diperiksa standar kesehatan lainnya oleh Dinas Kesehatan," paparnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jelang PPKM Darurat, Sopir Bus AKAP di Terminal Poris Perkirakan Jumlah Penumpang Turun Drastis
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR