Tarif tertinggi disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi adalah Rp 7.500 yang berlaku flat per jam.
Sedangkan untuk kendaraan yang sudah lulus uji emisi, dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.
Wah, berarti kalau kendaraan kalian tidak lulus uji emisi siap-siap kena tarif tertinggi ya sob.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR