GridOto.com - Tidak harus datang ke Satlantas, perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) juga bisa dilakukan di mobil SIM Keliling.
Layanan mobil SIM Keliling ini bisa dinikmati masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) pada Juli 2021 ini.
Agar bisa menikmati layanan tersebut, masyarakat Tangsel harus mematuhi protokol kesehatan dan membawa syarat perpanjang SIM.
Melansir Ntmcpolri.info, layanan SIM Keliling ini beroperasi di lokasi yang berbeda-beda sob.
Baca Juga: Ingat, Korban Kecelakaan Lalin Tidak Berwenang Menyita SIM/STNK Penabrak, Ini Aturannya
Misal kemarin Kamis (01/07), SIM keliling berlokasi di Bintaro Plaza mulai 08.00-17.00 dan di WTC Serpong pada pukul 08.00-13.00 WIB.
Lalu pada Jumat (02/07), layanan SIM keliling dibuka di Pamulang Square mulai 08.00-16.00 dan ITC BSD pada 08.00-11.00 WIB.
Begitu juga pada Sabtu (03/07), layanan ini berada di Pamulang Square pada pukul 08.00-11-00 dan ITC BSD mulia 08.00-17.00 WIB.
Sedangkan pada Minggu (04/07), lokasi layanan hanya berada di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Wow, Beredar Kabar Tanpa Ujian Teori dan Praktik Bisa Dapat SIM, Ini Kata Polisi
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis sob.
Untuk biayanya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan persyaratan peserta yang akan menggunakan layanan ini wajib membawa:
1. SIM asli beserta fotokopi rangkap dua.
Baca Juga: Jumlah Terbatas, Besok Ada Program Perpanjangan SIM Gratis, Cek Syaratnya Berikut Ini
2. KTP asli dan fotokopi rangkap dua.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR