Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis sob.
Untuk biayanya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan persyaratan peserta yang akan menggunakan layanan ini wajib membawa:
1. SIM asli beserta fotokopi rangkap dua.
Baca Juga: Jumlah Terbatas, Besok Ada Program Perpanjangan SIM Gratis, Cek Syaratnya Berikut Ini
2. KTP asli dan fotokopi rangkap dua.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR