Sementara untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku hanya perlu membawa SIM asli saja.
"Setelah semuanya terpenuhi, kami akan mencetak kartu SIM-nya," terang Belny.
Selain SIM, Belny mengatakan, pemohon akan mendapat bingkisan dari Ditlantas Polda Banten.
Ia berharap, masyarakat yang sudah memiliki SIM bisa jadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas ke depannya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR