GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir menjadi Rp 60 ribu per jam untuk mobil.
Sedangkan untuk motor, batas tarif tertingginya adalah Rp 18 ribu per jam.
Namun, sampai saat ini kenaikan tarif parkir sampai Rp 60 ribu masih sebatas usulan dan belum ditetapkan secara resmi.
Lantas, apa dasar hukum yang menjadi landasan usul kenaikan tarif parkir ini?
"Ada 6 dasar hukum yang menjadi landasan untuk mengusulkan kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta," ujar Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
"Dari semua dasar hukum tersebut, salah satu tujuan usulan dinaikkannya tarif parkir di DKI Jakarta ini adalah untuk mendorong masyarakat lebih beralih menggunakan angkutan umum massal, serta mengurangi tingkat polusi emisi gas buang kendaraan pribadi," ungkapnya.
Nah, ke 6 dasar hukum yang dijelaskan oleh Adji sudah GridOto.com rangkum di bawah ini.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 103
Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran tarif parkir dihitung berdasarkan formula perhitungan tarif dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, usulan yang diberikan oleh Pemprov sudah dikaji terlebih dahulu.
2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran Pasal 53
Aturan ini menjelaskan bahwa besaran tarif parkir ditinjau paling lambat 2 (dua) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Artinya, paling lambat tiap dua tahun sekali di DKI Jakarta sebenarnya tarif parkir bisa berubah sesuai dengan kondisi yang ada, dan tentu saja ditetapkan oleh Gubernur.
3. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 tahun 2014 tentang Transportasi, Paragraf 3, Fasilitas Parkir, Pasal 32 Ayat 1
Peraturan ini menjelaskan kalau parkir merupakan sarana pengendali lalu lintas yang pembinaannya sepenuhnya kewenangan Pemerintah Daerah, dan pengelolaannya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dan/atau pemilik gedung.
Dari aturan tersebut dijelaskan bahwa parkir sepenuhnya diwenangi oleh Pemerintah Daerah, dan dalam pengelolaannya dapat bekerja sama dengan pihak swasta.
4. Pergub Nomor 103 Th.2007 tentang Pola Transportasi Makro (PTM) Wilayah DKI Jakarta
Sebagai salah satu pengendalian Kebijakan pengendalian parkir (pembatasan) lalu lintas.
Peraturan tersebut menjelaskan kalau usulan kenaikan tarif parkir ini dapat membatasi parkir liar yang terkadang dapat menganggu arus lalu lintas.
5. Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, BAB V Pasal 17
Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dapat dikenakan tarif parkir tertinggi jika tidak dapat memenuhi ketentuan lulus emisi gas buang.
6. Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara
Instruksi tersebut mendorong Dinas Perhubungan agar adanya peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal.
Sehingga, tarif parkir dapat menjadi salah satu instrument pengendali lalu lintas yang pada akhirnya mempebaiki kualitas udara.
Baca Juga: Jakarta Bakal Terapkan Tarif Parkir Tinggi, YLKI: Dukung Ide yang Berani!
Nah, demikian 6 dasar hukum yang menjadi landasan usulan kenaikan tarif parkir sampai Rp 60 ribu per jam di DKI Jakarta.
Gimana pendapat kalian sob? Tulis di kolom komentar ya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR