Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dapat dikenakan tarif parkir tertinggi jika tidak dapat memenuhi ketentuan lulus emisi gas buang.
6. Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara
Instruksi tersebut mendorong Dinas Perhubungan agar adanya peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal.
Sehingga, tarif parkir dapat menjadi salah satu instrument pengendali lalu lintas yang pada akhirnya mempebaiki kualitas udara.
Baca Juga: Jakarta Bakal Terapkan Tarif Parkir Tinggi, YLKI: Dukung Ide yang Berani!
Nah, demikian 6 dasar hukum yang menjadi landasan usulan kenaikan tarif parkir sampai Rp 60 ribu per jam di DKI Jakarta.
Gimana pendapat kalian sob? Tulis di kolom komentar ya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR