GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir menjadi Rp 60 ribu per jam untuk mobil.
Sedangkan untuk motor, batas tarif tertingginya adalah Rp 18 ribu per jam.
Namun, sampai saat ini kenaikan tarif parkir sampai Rp 60 ribu masih sebatas usulan dan belum ditetapkan secara resmi.
Lantas, apa dasar hukum yang menjadi landasan usul kenaikan tarif parkir ini?
"Ada 6 dasar hukum yang menjadi landasan untuk mengusulkan kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta," ujar Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
"Dari semua dasar hukum tersebut, salah satu tujuan usulan dinaikkannya tarif parkir di DKI Jakarta ini adalah untuk mendorong masyarakat lebih beralih menggunakan angkutan umum massal, serta mengurangi tingkat polusi emisi gas buang kendaraan pribadi," ungkapnya.
Nah, ke 6 dasar hukum yang dijelaskan oleh Adji sudah GridOto.com rangkum di bawah ini.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 103
Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran tarif parkir dihitung berdasarkan formula perhitungan tarif dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, usulan yang diberikan oleh Pemprov sudah dikaji terlebih dahulu.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR