Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Parkir Mobil Rp 60.000/Jam

Warga Jakarta Harus Paham, Usulan Tarif Parkir Mobil Rp 60 Ribu Per Jam Punya 6 Dasar Hukum

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 1 Juli 2021 | 19:20 WIB
Ilustrasi wacara kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta menjadi Rp 60 ribu per jam untuk mobil
Tribunnews.com
Ilustrasi wacara kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta menjadi Rp 60 ribu per jam untuk mobil

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir menjadi Rp 60 ribu per jam untuk mobil.

Sedangkan untuk motor, batas tarif tertingginya adalah Rp 18 ribu per jam.

Namun, sampai saat ini kenaikan tarif parkir sampai Rp 60 ribu masih sebatas usulan dan belum ditetapkan secara resmi.

Lantas, apa dasar hukum yang menjadi landasan usul kenaikan tarif parkir ini?

Baca Juga: Tanggapi Wacana Tarif Parkir Hingga Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Pakar Transportasi: Biaya di Sini Justru Terlalu Murah

"Ada 6 dasar hukum yang menjadi landasan untuk mengusulkan kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta," ujar Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

"Dari semua dasar hukum tersebut, salah satu tujuan usulan dinaikkannya tarif parkir di DKI Jakarta ini adalah untuk mendorong masyarakat lebih beralih menggunakan angkutan umum massal, serta mengurangi tingkat polusi emisi gas buang kendaraan pribadi," ungkapnya.

Nah, ke 6 dasar hukum yang dijelaskan oleh Adji sudah GridOto.com rangkum di bawah ini.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 103

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran tarif parkir dihitung berdasarkan formula perhitungan tarif dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Soal Wacana Penerapan Tarif Parkir Tinggi, Asosiasi Parkir Berharap Pemprov DKI Jakarta Ikut Melibatkan Pihak Ini

Oleh karena itu, usulan yang diberikan oleh Pemprov sudah dikaji terlebih dahulu.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa