Baca Juga: Aman atau Tidak Pasang Spion Motor di Jalu Setang atau Bodi Depan?
Jika berada bukan di area setang kendaraan, pengendara juga akan dikenakan tilang.
Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.
Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin. Jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang.
"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR