GridOto.com - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.
Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memodifikasi atau memasang spion variasi seperti bar end (spion jalu).
Baca Juga: Wrapping Bodi Mobil Wajib Copot Spion dan Lampu, Ini Alasannya
Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang? Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang?
Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Kamis (1/7/2021).
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR