Baca Juga: Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo Terus Berlanjut, 65 Lahan Terdampak di Desa Kuncen Sudah Dibebaskan
Sementara itu, Christian Agung Nugroho, selaku Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten mengatakan bahwa jumlah uang ganti rugi tertinggi yang diterima pemilik lahan mencapai Rp 2,1 miliar.
"Sementara uang ganti rugi lahan terendah yakni Rp 13 juta," ucap Christian.
Ia melanjutkan, Desa Glagahwangi jadi desa ke-10 di Kabupaten Klaten yang sudah diberikan uang ganti rugi lahan terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo.
"Sebelumnya sembilan desa sudah menerima uang ganti rugi. Hingga saat ini, pihak-pihak terkait sudah melakukan musyawarah di 15 desa, di mana 10 di antaranya sudah cair uang ganti ruginya," pungkas Christian.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Proyek Tol Yogya-Solo di Klaten Berlanjut ke Desa Glagahwangi.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR