GridOto.com - Ada kabar bagus buat sobat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Soalnya akan ada pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada Juli 2021 besok.
Enggak tanggung-tanggung, ada beberapa item pajak yang masuk dalam program pemutihan.
Seperti pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan bayar PKB.
Baca Juga: Awas Kehabisan, Polisi Gratiskan Pembuatan SIM dan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Lokasinya
Lebih rincinya, pajak pokok kendaraan diberikan pemutihan sebesar 50 persen.
Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.
Jadi untuk sobat yang membeli mobil baru dan akan mengurus BBNKB I, tidak akan mendapatkan relaksasi.
Melansir dari Tribunbatam.id, ada pun program pemutihan pajak ini diberlakukan untuk warga Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).
Baca Juga: Seken Keren, Kisaran Pajak Tahunan KTM Duke 250 Bekas, Ternyata Lebih Murah Tahun Muda Loh
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunbatam.id,Motorplus-online.com |
KOMENTAR