Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BMW Indonesia Dituntut Rp 10 Miliar

BMW Digugat Konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ikut Berkomentar

M. Adam Samudra - Sabtu, 26 Juni 2021 | 15:07 WIB
Ilustrasi. BMW 535i Gran Turismo.
motorauthority.com
Ilustrasi. BMW 535i Gran Turismo.

"Soal gugatan  pada BMW itu sah-sah saja dilakukan konsumen. Karena memang hak konsumen yang dijamin dalam undang-undang  perlindungan konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (26/6/2021).

"Hal itu terkait atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Konsumen juga berhak atas ganti rugi dengan kompensasi," sambungnya.

Sebelumnya penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.

Baca Juga: Kronologi BMW Indonesia Digugat Konsumen Rp 10 Miliar, Perkara Mesin 535i Gran Turismo Mati Mendadak di Tol

Selain itu ada pula pihak turut tergugat, yaitu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, Bengkel Anugrah Motor BMW.

 

 

 

 

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa