"Soal gugatan pada BMW itu sah-sah saja dilakukan konsumen. Karena memang hak konsumen yang dijamin dalam undang-undang perlindungan konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (26/6/2021).
"Hal itu terkait atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Konsumen juga berhak atas ganti rugi dengan kompensasi," sambungnya.
Sebelumnya penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.
Selain itu ada pula pihak turut tergugat, yaitu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, Bengkel Anugrah Motor BMW.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR