"Alur pungli dan truk ODOL di Pelabuhan Tanjung Intan itu dimulai dari truk di penampungan sementara, yang menunggu antrian dalam hitungan jam atau hari. Lalu fasilitas bagi pengemudi di sini kurang memadai. Sehingga pada saat loading, bisa menggunakan sopir tembak hingga membawa kendaraan keluar dari kawasan," sebut Djoko.
Soal tindakan ini, ia menyebut bahwa dampak dari pemberantasan pungli di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara baru-baru ini, berimbas pada kegiatan di Pelabuhan Tanjung Intan.
Pasalnya untuk sementara waktu, aksi pungli Rp250 ribu terhadap para sopir tembak, dan Rp500 ribu sampai Rp 700 ribu untuk biaya parkir dan jasa keamanan sudah tidak ditemukan lagi.
Lebih lanjut, menurut data yang dikeluarkan MTI, dalam sehari lebih dari 300 armada truk ODOL keluar dari Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan dengan jumlah transaksi pungli paling sedikit sekitar Rp 7 miliar per bulannya.
Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Truk Sebut Banyak Pungli Masih Menghantui Sopir Truk
Karena itu, MTI berharap Kapolri Jendral Listyo Prabowo bersama Kepolisian segera menindak truk ODOL dan pungli di pelabuhan, sehingga truk obesitas tersebut tidak sampai melintas di jalan raya.
"Selama ini Ditjen Perhubungan Darat sudah berupaya menindak praktik truk ODOL, namun tidak menunjukkan hasil yang signifikan jika dilakukan tanpa adanya upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri," ungkap Djoko.
"Artinya harus diakui selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah.Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, niscaya pungli dan truk ODOL akan berkurang dan berakhir" tutupnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR