Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Angka Kasus Covid-19 Makin Membengkak, Pemkot Semarang Putuskan Tutup Sejumlah Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 18 Juni 2021 | 21:23 WIB
Ilustrasi penutupan ruas jalan
Kompas.com / A. Faizal
Ilustrasi penutupan ruas jalan

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto menuturkan, penutupan sejumlah ruas jalan ini berlaku 24 jam selama dua pekan ke depan.

Kebijakan tersebut harus diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Semarang semakin parah.

"Dengan penutupan jalan ini, kami bisa meminimalisir mobilitas warga. Tidak jauh berbeda dengan 2020 lalu. Kami sempat melakukan penutupan dan dinilai bisa menekan kasus Covid-19," jelasnya.

Endro melanjutkan, dari evaluasi penutupan sejumlah ruas jalan pada 2020 lalu, tim Satgas Covid-19 Kota Semarang pun memutuskan untuk menerapkan langkah yang sama.

Baca Juga: Polisi Berlakukan Buka Tutup Akses Menuju Bandung. Ini wilayahnya

Setelah kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan ini selesai, Dishub Kota Semarang akan melakukan evaluasi bersama Satgas Covid-19.

Berikut daftar ruas jalan yang akan ditutup selama dua pekan mendatang :

1. Jalan Gemah Raya dari arah Simpang Brigjen Sudiarto - Kedungmundu Raya;

2. Jalan Letjen Soeprapto Kota Lama dari arah Simpang Cendrawasih - Jalan Mpu Tantular;

3. Jalan Ngesrep Timur V dari arah simpang Jalan Setiabudi atau Patung Diponegoro;

4. Jalan Imam Barjo dari arah Simpang Jalan Pahlawan - Simpang Jalan Singosari Raya;

5. Jalan Klampisan Raya dari arah Simpang Jalan Prof Hamka - Simpang Jalan Srikraton Tengah;

6. Jalan Supriyadi dari arah Simpang Jalan Soekarno Hatta - Jalan Brigjend Sudiarto;

7. Jalan Lamper Tengah Raya dari arah Simpang Brigjend Sudiarto - Jalan Tentara Pelajar;

8. Jalan Suratmo Raya dari arah Simpang Abdurrahman Saleh - Jalan Simongan.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Delapan Ruas Jalan di Semarang Ditutup Mulai Nanti Malam Pukul 22.00, Ini Daftarnya.

Editor : Fendi
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa