GridOto.com - Sesuai ketentuan, orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam waktu dekat SIM C akan mengalami penggolongan dengan peningkatan ke SIM CI dan SIM CII yang ditujukan untuk para pemilik motor gede alias moge.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 3, untuk dapat memiliki SIM CI kita harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Begitu pula selanjutnya, untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI yang dimiliki dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.
Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan: Jika Punya 3 Motor Dengan CC Berbeda Apa Harus Punya Semua?
Nantinya, SIM C akan ditujukan bagi pengendara motor dengan kubikasi kendaraan maksimal 250 cc.
Sedangkan SIM CI dikhususkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sementara SIM CII di atas 500 cc.
Untuk membuat SIM CI usia pemohon minimal 18 tahun dan SIM CII minimal 19 tahun.
Baca Juga: Satlantas Polres Batang Layani Pembuatan SIM D, Kasat Lantas: Pemohon Terakhir 2018 Lalu
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menjelaskan mengapa pemerintah membuat aturan penggolongan SIM C tersebut.
"Aturannya memang seperti itu, tidak hanya di Indonesia, di negara lain pun harus runut seperti itu," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Jumat (18/6/2021).
"Tidak bisa pengendara karena cuma punya motor gede lalu bikin SIM CI atau CII tanpa membuat SIM C biasa terlebih dahulu," katanya.
Menurut Jusri, memiliki SIM C ibarat awal dari semua SIM motor yang sepatutnya dimiliki oleh pemotor.
Baca Juga: Polisi Ungkap Banyak Pemohon Salah Upload Foto Via Aplikasi SIM Online, Begini Cara yang Benar
"Berkendara itu bukan cuma soal teknik, tapi juga soft skill, emosi, attitude, dan pemahaman berlalu lintas pengendara," sebut Jusri.
"Selain itu, berkendara sangat berkaitan dengan keselamatan semua orang di jalan raya," tandasnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR