Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Moge Tidak Bisa Langsung Buat SIM C1 atau CII, Begini Penjelasannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 18 Juni 2021 | 18:41 WIB
Ilustrasi penggolongan SIM C untuk moge
Instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi penggolongan SIM C untuk moge

Baca Juga: Satlantas Polres Batang Layani Pembuatan SIM D, Kasat Lantas: Pemohon Terakhir 2018 Lalu

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menjelaskan mengapa pemerintah membuat aturan penggolongan SIM C tersebut.

"Aturannya memang seperti itu, tidak hanya di Indonesia, di negara lain pun harus runut seperti itu," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Jumat (18/6/2021).

"Tidak bisa pengendara karena cuma punya motor gede lalu bikin SIM CI atau CII tanpa membuat SIM C biasa terlebih dahulu," katanya.

Menurut Jusri, memiliki SIM C ibarat awal dari semua SIM motor yang sepatutnya dimiliki oleh pemotor.

Baca Juga: Polisi Ungkap Banyak Pemohon Salah Upload Foto Via Aplikasi SIM Online, Begini Cara yang Benar

"Berkendara itu bukan cuma soal teknik, tapi juga soft skill, emosi, attitude, dan pemahaman berlalu lintas pengendara," sebut Jusri.

"Selain itu, berkendara sangat berkaitan dengan keselamatan semua orang di jalan raya," tandasnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cuma Ada 30 Unit, Cukup Bayar Rp 2 Juta Bisa Punya Helm Pecco Bagnaia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa