Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Moge Tidak Bisa Langsung Buat SIM C1 atau CII, Begini Penjelasannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 18 Juni 2021 | 18:41 WIB
Ilustrasi penggolongan SIM C untuk moge
Instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi penggolongan SIM C untuk moge

GridOto.com - Sesuai ketentuan, orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam waktu dekat SIM C akan mengalami penggolongan dengan peningkatan ke SIM CI dan SIM CII yang ditujukan untuk para pemilik motor gede alias moge.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 3, untuk dapat memiliki SIM CI kita harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Begitu pula selanjutnya, untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI yang dimiliki dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.

Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan: Jika Punya 3 Motor Dengan CC Berbeda Apa Harus Punya Semua?

Nantinya, SIM C akan ditujukan bagi pengendara motor dengan kubikasi kendaraan maksimal 250 cc.

Sedangkan SIM CI dikhususkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sementara SIM CII di atas 500 cc.

Untuk membuat SIM CI usia pemohon minimal 18 tahun dan SIM CII minimal 19 tahun.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa