Gamal menyatakan, kebijakan penghapusan denda ini sudah digulirkan sejak April 2020 lalu dan semula hanya berlaku sampai Desember 2020.
Namun di awal tahun pemerintah memperpanjang kebijakan ini sehingga pembebasan sanksi denda diundur hingga Juni 2021.
"Setelah ini kita lihat keputusan Gubernur. Dengan melihat kondisi seperti ini, nanti kan ada beberapa pertimbangan dan mungkin bisa diperpanjang kembali," lanjutnya.
Sekadar informasi berdasarkan data DPPKA DIY, total ada 182.782 unit kendaraan yang pembayaran pajak mulai Januari hingga Mei 2021.
Baca Juga: Belum Terlambat! Catat Nih Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi
Sedangkan pemilik kendaraan yang memanfaatkan pembebasan denda BBNKB sebanyak 10.239 orang.
Sementara untuk total pendapatan yang masuk dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 25,2 miliar dan BBNKB mencapai Rp 838 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di DI Yogyakarta Berakhir Juni 2021
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR