GridOto.com - Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan di Yogyakarta akan berakhir pada 30 Juni 2021.
Artinya masih ada waktu kurang lebih 14 hari untuk masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin membayar pajak saat kebijakan ini berlaku.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menjelaskan, program ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang telat membayar pajak.
"Ini adalah respons pemerintah untuk membantu masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19," ucap Gamal Suwantoro dikutip dari TribunJogja.com.
Baca Juga: Beberapa Wilayah Hapus Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Kapan?
Gamal mengatakan, posisinya cukup dilematis karena satu sisi pajak adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 80 persen dan satu sisi beban masyarakat juga cukup berat.
Oleh sebab itu pemerintah mengambil jalan tengah dengan membebaskan sanksi denda agar masyarakat tetap membayar pajak.
Adapun penghapusan sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 101 tahun 2020.
Sesuai pasal 2 ayat 1 Pergub DIY nomor 101 tahun 2020, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai 30 Juni 2021.
Baca Juga: Belum Terlambat! Catat Nih Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR