Baca Juga: Berburu Mobil Lelang Bea Cukai, Mercedes-Benz E-Class Estate Sampai Kia Rio
Dengan adanya informasi tersebut, Yansani Suryawan selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama KPUBC tipe A tanjung Priok pun angkat bicara.
Sebagai perbandingan, KIA Rio yang dilelang memiliki nilai limit atau harga dasar sebesar Rp 112,5 jutaan.
"Bila pemenang lelang dapat harga limit Rp 112 juta dan biaya tambahan 5,5 persen itu sekitar Rp 118 juta, ditambah penerbitan BPKB dan STNK, kami rasa tidak masuk akal bila harganya Rp 120 juta," ujar Yansani kepada GridOto.com, Selasa (15/06/2021).
Jadi, untuk harga KIA Rio Rp 115 juta-Rp 120 juta lansiran 2014 tersebut sudah termasuk STNK dan BPKB memang perlu dicurigai, bisa jadi ini salah satu modus tipuan online.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR