Kemungkinan besar lainnya, mobil yang memalsukan ini merupakan mobil leasing yang bermasalah.
"Cicilannya belum dibayar," jelas Briptu Fahri.
Dalam aturan pembiayaan, jika debitur alias orang yang meminjam uang untuk pembelian kendaraan menunggak dalam kurun waktu yang disepakati maka kendaraan bisa ditarik.
Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia pernah mengatakan kendaraan yang dibeli melalu leasing itu bukan milik debitur.
"Itu milik lembaga pembiayaan hingga kewajiban debitur selesai," katanya.
Makanya, jika debitur wanpretasi atau ingkar janji dalam pembayaran, kreditur berhak untuk menarik kendaraannya.
Baca Juga: Ingat! Berani Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Ancaman Penjara Segini
"Untuk menarik kendaraan biasanya bekerja sama dengan lembaga penarikan resmi," kata Suwandi.
Nah, dalam kasus salah tilang elektronik ini diduga pemilik Honda HR-V nopol palsu ini bermasalah dengan pembiayaan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR