GridOto.com- Kasus salah tilang pada Honda HR-V 1.5 milik Lies K terjadi lagi. Sudah 2 kali pelat nomor mobilnya dipalsukan.
Gara-gara kasus salah tilang ini, pemilik mobil asli harus melakukan konfirmasi ke polisi.
Setelah melalui proses konfirmasi di Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya, pihak polisi mencabut tilang elektronik.
"Sudah selesai (kasus salah tilang), berkasnya sudah dicabut," ungkap Iptu Supri, Perwira ETL-E Subdit Gakkum Polda Metro Jaya saat diwawancarai GridOtocom, Sabtu (12/6).
Ia menyarankan pemilik untuk membuat laporan pemalsuan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca Juga: Kasus Salah Tilang Elektronik Kembali Terjadi, Terciduk Nopol Honda HR-V Dipalsukan
Di hari yang sama pemilik mobil melaporkan peristiwa ini ke SPKT yang terletak di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, ditemui petugas penerima laporan Briptu Fahri Nugroho yang juga merupakan anggota reserse kriminal.
Menurutnya ada beberapa kemungkinan kasus salah tilang dengan pemalsuan nopol kendaraan.
Seperti, pelaku menggunakan mobil curian.
Pelaku ini mengubah nopol polisi untuk menghilangkan jejak.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR