Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Batas Kecepatan Kendaraan di Dalam Kota Bakal Dibatasi 30 Km/jam, Begini Tanggapan Pakar Safety

Wisnu Andebar - Kamis, 10 Juni 2021 | 10:20 WIB
Suasana Jalan Jenderal Sudirman Jakarta di H+2 Lebaran
Radityo Herdianto
Suasana Jalan Jenderal Sudirman Jakarta di H+2 Lebaran

"Hal ini pasti didasari oleh temuan-temuan dari hasil koordinasi antara polisi lalu lintas dan Dinas Perhubungan Daerah (Dishubdar)," imbuh Sony.

Ia mengungkapkan, batas kecepatan kendaraan di dalam kota tentunya didasari berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Biasanya hal yang menjadi pertimbangan batas kecepatan kendaraan adalah karakter jalan, karakter kota, karakter kecelakaan, dan karakter masyarakatnya," papar Sony.

Ia berharap, masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap berhati-hati selama berkendara.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Kebut-Kebutan, Ini Aturan Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia

"Masyarakat yang melihat aturan batas kecepatan lebih rendah sebaiknya jangan protes, harusnya berterima kasih karena pemerintah berupaya mengurangi angka kecelakaan di jalan," pungkas Sony.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa