Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lelang Bea Cukai Tanjung Priok

Lelang KIA Rio di Tanjung Priok, Hitung Biaya Hingga Layak Pakai

Billy,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 9 Juni 2021 | 09:45 WIB
Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 75 unit Kia Rio baru lansiran 2014.
Muslim/GridOto.com
Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 75 unit Kia Rio baru lansiran 2014.

Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hitungannya Nilai Jual Kendaran Bermotor (NJKB) X bobot X tarif. 

NJKB bisa dilihat dalam situs BPRD untuk KIA Rio AT 2014 sebesar Rp 125 juta. 

Sementara untuk sedan, bobotnya 1,05 dan tarif 2% untuk kendaraan pertama. 

Maka, PKB yang harus dibayar adalah 125 juta X 1,05 X 2% = Rp 2,625 juta

Selain itu ada biaya SWDKLLJ Rp 143 ribu, biaya STNK sekitar Rp 200 ribu.

Biaya TNKB Rp 100 ribu dan BPKB sekitar Rp 375 ribu.

Jadi untuk surat-surat anggap saja habis Rp 17,875 juta.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enam Cara Yang Benar Beli Mobil Bekas, Simak Biar Nggak Ketipu

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa