Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hitungannya Nilai Jual Kendaran Bermotor (NJKB) X bobot X tarif.
NJKB bisa dilihat dalam situs BPRD untuk KIA Rio AT 2014 sebesar Rp 125 juta.
Sementara untuk sedan, bobotnya 1,05 dan tarif 2% untuk kendaraan pertama.
Maka, PKB yang harus dibayar adalah 125 juta X 1,05 X 2% = Rp 2,625 juta
Selain itu ada biaya SWDKLLJ Rp 143 ribu, biaya STNK sekitar Rp 200 ribu.
Biaya TNKB Rp 100 ribu dan BPKB sekitar Rp 375 ribu.
Jadi untuk surat-surat anggap saja habis Rp 17,875 juta.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR