Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik untuk Motor Segera Berlaku di Solo, Begini Sistem Penindakannya

Dia Saputra - Jumat, 4 Juni 2021 | 20:35 WIB
Ilustrasi anggota polisi lakukan pengawasan melalui kamera ETLE.
Tribunjogja.com/Almurfi Syofyan
Ilustrasi anggota polisi lakukan pengawasan melalui kamera ETLE.

GridOto.com - Satlantas Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk motor.

Pemberlakukan ETLE untuk motor dilakukan Satlantas Polresta Solo agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.

Melansir Ntmcpolri.info, kamera tilang elektronik itu akan dipasang di sejumlah lokasi di Solo.

Beberapa diantaranya dipasang di simpang empat Kerten atau depan Mal Solo Square, Jalan Adi Sucipto, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Kol Sutarto dan jalan Letjen Suprapto.

Baca Juga: Penerapan Tilang Elektronik Mobile Semakin Merata, Kini Sudah Merambah Bontang

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menegaskan, petugas akan menindak pelanggar secara kasatmata.

"Seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis setop hingga menggunakan telepon seluler," ungkapnya, Jumat (4/5/2021).

Untuk sistem penindakannya tetap sama seperti yang berlaku pada kendaraan roda empat dengan pengawasan 24 jam.

Ia berpendapat, pengawasan menggunakan kamera ETLE 24 jam nonstop bisa menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas secara signifikan.

Baca Juga: Awal Juni Polres Kutai Timur Mulai Berlakukan Tilang Elektronik Mobile

"Pelanggaran bisa berkurang setiap hari. Misal pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil dari 3.000 menjadi 1.100 pelanggaran," tegasnya.

Proses penilangan pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas juga sama dengan pengemudi mobil.

Yakni dengan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui kantor Pos Indonesia serta pesan elektronik.

"Dalam surat konfirmasi ada penjelasan jenis pelanggaran, sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat,” tegasnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Belum Berlaku di Samarinda, Kasat Lantas: Persiapan Sedang Dilakukan

Putra mencontohkan, misal ada pengendara melakukan pelanggaran tak memakai helm dan putar balik.

Maka pelanggaran akan dihitung terberat yakni melanggar putar balik.

"Lalu untuk pengendara yang tak merasa melakukan pelanggar juga bisa lakukan pembelaan," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Chery J6 Edisi Batik Cuma Ada Satu di Indonesia, Enggak Semua Orang Bisa Punya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa