Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik untuk Motor Segera Berlaku di Solo, Begini Sistem Penindakannya

Dia Saputra - Jumat, 4 Juni 2021 | 20:35 WIB
Ilustrasi anggota polisi lakukan pengawasan melalui kamera ETLE.
Tribunjogja.com/Almurfi Syofyan
Ilustrasi anggota polisi lakukan pengawasan melalui kamera ETLE.

"Pelanggaran bisa berkurang setiap hari. Misal pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil dari 3.000 menjadi 1.100 pelanggaran," tegasnya.

Proses penilangan pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas juga sama dengan pengemudi mobil.

Yakni dengan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui kantor Pos Indonesia serta pesan elektronik.

"Dalam surat konfirmasi ada penjelasan jenis pelanggaran, sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat,” tegasnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Belum Berlaku di Samarinda, Kasat Lantas: Persiapan Sedang Dilakukan

Putra mencontohkan, misal ada pengendara melakukan pelanggaran tak memakai helm dan putar balik.

Maka pelanggaran akan dihitung terberat yakni melanggar putar balik.

"Lalu untuk pengendara yang tak merasa melakukan pelanggar juga bisa lakukan pembelaan," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Waduh, Ducati Sengaja Sembunyikan Info Motor Baru dari Fabio Di Giannantonio

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa