"Pelanggaran bisa berkurang setiap hari. Misal pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil dari 3.000 menjadi 1.100 pelanggaran," tegasnya.
Proses penilangan pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas juga sama dengan pengemudi mobil.
Yakni dengan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui kantor Pos Indonesia serta pesan elektronik.
"Dalam surat konfirmasi ada penjelasan jenis pelanggaran, sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat,” tegasnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Belum Berlaku di Samarinda, Kasat Lantas: Persiapan Sedang Dilakukan
Putra mencontohkan, misal ada pengendara melakukan pelanggaran tak memakai helm dan putar balik.
Maka pelanggaran akan dihitung terberat yakni melanggar putar balik.
"Lalu untuk pengendara yang tak merasa melakukan pelanggar juga bisa lakukan pembelaan," pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR