Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bicara Soal Jalur Khusus Sepeda, Realitanya Tetap Satu Jalan dengan Kendaraan Bermotor

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 4 Juni 2021 | 10:51 WIB
Ilustrasi jalur sepeda terproteksi
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Ilustrasi jalur sepeda terproteksi

Baca Juga: Jangan Nekat! Segini Denda Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda

"Ada istilah lajur dan jalur, jadi ketiga alternatif itu ditentukan juga oleh kapasitas jalan dan juga intensitas maupun mobilitas jalan tersebut," tambah Fahmi.

Dikatakan juga olehnya, kalau jalannya kecil bisa berbagi dengan trotoar atau hanya dicat saja.

Namun, kalau traffic-nya sangat tinggi dan dilewati oleh berbagai macam kendaraan-kendaraan besar, akan didesain secara aturan yang berlaku di kota tersebut.

"Khusus di Jakarta, itu sudah melalui riset panjang dari pemerintah kota Jakarta dalam menciptakan pertama kali ya jalur terproteksi di jalur protokol, karena memang luasannya sudah dihitung," sebut Fahmi.

Baca Juga: Pemprov DKI Minta Jalan Tol Jadi Jalur Sepeda, Pengamat : Sudah Menyalahi Aturan

"Cukup mumpuni untuk membuat jalur sepeda, jalur sepedanya juga menjadi luas sekitar 2,5 meter, dan memang integrasi yang dibangun oleh DKI Jakarta itu nantinya sampai tahun 2025 itu ada sekitar 500 Km di seluruh jalan-jalan di kota Jakarta," jelasnya lagi.

Mengacu pada jalur sepeda di luar negeri, disampaikan oleh Fahmi, di sana pun menerapkan hal demikian.

"Kalau memang jalannya antarlingkungan akan berpadu dengan trotoar, tapi kalau jalan besar atau jalan raya antarkota mereka akan membuat jalur sepeda tersebut terproteksi," tuturnya lagi.

"Jadi klasifikasi jalan tetap dipertimbangkan untuk membangun sebuah lajur atau jalur sepeda," tutup Fahmi.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta PUPR Buka Tol Dalam Kota Untuk Jalur Sepeda, ITW Beri Komentar Pedas

Seperti itu lah sob, jalur sepeda dibuat jelas untuk keamanan baik itu bagi pesepeda ataupun pengendara kendaraan bermotor.

Larangan ini pun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan terdapat dalam Pasal 122 Ayat 1 poin c yang berbunyi:

"Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor," bunyi pasal tersebut.

Jadi ingat ya sob, selalu aturi peraturan lalu lintas yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jalanan Licin, Ini Pentingnya Cek Kondisi Ban Mobil saat Musim Hujan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa