Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Makin Banyak Peminat, Pemohon Perpanjang SIM Via Aplikasi Capai Angka Segini Dalam Sehari

M. Adam Samudra - Kamis, 3 Juni 2021 | 11:44 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Beberapa waktu lalu Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni "Digital Korlantas Polri".

Masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi tersebut.

Jadi, sekarang proses perpanjangan SIM tidak perlu lagi repot datang ke Satpas.

Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM, Ini Dia Update Lokasi SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta

Bahkan sejak diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, jumlah pemohon perpanjangan masa berlaku SIM online melalui aplikasi online SINAR Korlantas Polri, terus meningkat.

Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, total pemohon perpanjangan masa berlaku SIM online mencapai 400 orang perharinya.

Artinya, keberadaan aplikasi ini sudah mulai diketahui oleh masyarakat.

"Semenjak diperkenalkan, aplikasi SINAR berjalan dengan lancar. Kita lakukan yang terbaik dalam melayani Masyarakat, untuk saat ini 400 perhari," kata AKP Anrianto kepada GridOto.com, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Catat, Ini Dia 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 28 Mei 2021

Anrianto menjelaskan, pada sistem tersebut terlihat adanya peningkatan jumlah kepuasan terhadap pelayanan publik, terutama di bidang perpanjangan masa berlaku SIM secara online. 

Menurut dia, dengan adanya aplikasi SINAR, dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kini, masyarakat pun tidak berkerumun dalam antrian perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai, Satpas, maupun SIM keliling.

Kemudian juga, SIM online ini bisa mencegah praktik percaloan di manapun lantaran petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Sulap Bus SIM Keliling Jadi Bus Swab Antigen Keliling

Selain itu, biaya perpanjangan SIM pun sama dengan mengurus di kantor SIM yakni Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Kemudian pembayaran dilakukan secara digital lewat transfer bank, baik lewat ATM, mobile banking atau yang sudah berbasis virtual account.

Sekadar informasi, aplikasi SIM online ini dikemas dalam pelayanan SIM Nasional Presisi atau SINAR.

Tapi, Anda tidak akan menemukan aplikasi dengan kata kunci SINAR pada Play Store maupun Apps Store.

Soalnya, layanan SINAR berada di dalam aplikasi bernama 'Digital Korlantas Polri'.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Chery J6 Edisi Batik Cuma Ada Satu di Indonesia, Enggak Semua Orang Bisa Punya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa