Baca Juga: Catat, Ini Dia 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 28 Mei 2021
Anrianto menjelaskan, pada sistem tersebut terlihat adanya peningkatan jumlah kepuasan terhadap pelayanan publik, terutama di bidang perpanjangan masa berlaku SIM secara online.
Menurut dia, dengan adanya aplikasi SINAR, dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kini, masyarakat pun tidak berkerumun dalam antrian perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai, Satpas, maupun SIM keliling.
Kemudian juga, SIM online ini bisa mencegah praktik percaloan di manapun lantaran petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Sulap Bus SIM Keliling Jadi Bus Swab Antigen Keliling
Selain itu, biaya perpanjangan SIM pun sama dengan mengurus di kantor SIM yakni Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Kemudian pembayaran dilakukan secara digital lewat transfer bank, baik lewat ATM, mobile banking atau yang sudah berbasis virtual account.
Sekadar informasi, aplikasi SIM online ini dikemas dalam pelayanan SIM Nasional Presisi atau SINAR.
Tapi, Anda tidak akan menemukan aplikasi dengan kata kunci SINAR pada Play Store maupun Apps Store.
Soalnya, layanan SINAR berada di dalam aplikasi bernama 'Digital Korlantas Polri'.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR