GridOto.com - Beberapa waktu lalu Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni "Digital Korlantas Polri".
Masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi tersebut.
Jadi, sekarang proses perpanjangan SIM tidak perlu lagi repot datang ke Satpas.
Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM, Ini Dia Update Lokasi SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta
Bahkan sejak diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, jumlah pemohon perpanjangan masa berlaku SIM online melalui aplikasi online SINAR Korlantas Polri, terus meningkat.
Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, total pemohon perpanjangan masa berlaku SIM online mencapai 400 orang perharinya.
Artinya, keberadaan aplikasi ini sudah mulai diketahui oleh masyarakat.
"Semenjak diperkenalkan, aplikasi SINAR berjalan dengan lancar. Kita lakukan yang terbaik dalam melayani Masyarakat, untuk saat ini 400 perhari," kata AKP Anrianto kepada GridOto.com, Kamis (3/6/2021).
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR