GridOto.com - Produsen ban asal Amerika Serikat, Goodyear Tire and Rubber Company belum lama ini tersandung masalah serius di Malaysia.
Lebih parahnya lagi, masalah yang menyandung Goodyear sudah terjadi beberapa kali sebelumnya, bahkan sampai diseret ke meja hijau.
Lantas apa sih masalah serius yang dihadapi pabrikan ban asal Amerika Serikat ini?
Melansir dari Reuters.com, Goodyear dituduh tidak menggaji karyawannya dan mengancam para pekerja asing yang bekerja pada pabriknya di Malaysia.
Baca Juga: Setelah Akuisisi Cooper Tire, Goodyear Umumkan Bos Baru Untuk Asia Pasifik
Tidak hanya itu, produsen ban itu juga diduga menerapkan jam lembur yang berlebihan pada karyawannya.
Kurang lebih ada 185 karwayan Goodyear melaporkan adanya pemotongan gaji yang tidak adil, jam kerja berlebihan dan pelarangan penggunaan penuh paspor mereka.
Lebih parahnya lagi, ini bukan kali pertama Goodyear dituntut ke pengadilan Malaysia.
Produsen ban asal Amerika Serikat ini sempat dituntun dua kali pada 2019 dan sekali di 2020.
Pada ketiga tuntutan tersebut diketahui bahwa total jam lembur para karyawan dalam sebulan mencapai 229 jam, dua kali lipat dari batas legal yang sudah ditetapkan Pemerintah Malaysia.
Baca Juga: Goodyear Indonesia Akan Luncurkan Ban Baru, Diklaim Cocok Buat Small dan Compact SUV
Goodyear masih memaklumi adanya tuntutan dari para pegawai asal Malaysia, karena mereka dilindungi oleh undang-undang serikat pekerja.
Tapi produsen ban ini berargumen bahwa para pekerja asing tidak seharusnya diikutsertakan pada tuntutan ini.
Mengingat para pekerja asing tidan mendapat perlindungan dari undang-undang serikat pekerja Malaysia.
"Perusahaan punya aturan yang berbeda-bebeda untuk pekerja lokal dan asing," ujar seorang pekerja Goodyear, Sharan Kumar Rai, dikutip dari Reuters.com.
Kemudian untuk tuntutan yang sempat dilayangkan pada 2019, para pekerja melaporkan bahwa Gooyear untuk menandatangani surat yang meminta mereka untuk menarik gugatan tanpa sepengetahuan pengacara.
Baca Juga: Goodyear Indonesia Masih Tawarkan Program Gratis Ganti Ban Rusak, Begini Detailnya
Anna Ng Fui Choo selaku pimpinan pengadilan industri Malaysia menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan Goodyear termasuk tidak etis.
"Itu adalah praktik yang tidak adil bagi para buruh," sebutnya.
Untuk saat ini, pengadilan Malaysia baru menggelar sidang untuk dua kasus yang menyandung Goodyear.
Hakim pun memutuskan bahwa produsen ban asal Amerika Serikat ini diharuskan membayarkan gaji para pekerja asing dengan total 5 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 17,3 miliar (kurs 1 Ringgit Malaysia = Rp 3.454, 3 Juni 2021).
Sayangnya, Goodyear tidak ingin kalah dan berencana untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan tinggi Malaysia.
"Kami akan menaggapi apapun tuntutan yang diarahkan kepada kami dan rekanan kami secara serius," papar juru bicara Goodyear.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | reuters.com |
KOMENTAR