Baca Juga: Perluasan Insentif PPnBM Sukses Dongkrak Penjualan Honda CR-V 1.5 Turbo dan HR-V 1.8 Prestige
Sebagai informasi, insentif PPnBM tahap dua untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, serta kandungan lokal 70 persen diterapkan mulai 1 Juni 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Untuk insentif PPnBM tahap dua ini, pemerintah hanya memberikan insentif sebesar 50 persen dari tarif PPnBM normal.
Potongan tersebut akan kembali turun menjadi 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga mulai 1 September 2021 nanti dan berlaku untuk empat bulan.
Insentif PPnBM mobil baru juga diperluas untuk mobil dengan mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc berpenggerak 4x2 dan 4x4 yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen pada 1 April 2021 lalu.
Baca Juga: Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Resmi Diluncurkan, Begini Tanggapan Honda
Untuk kendaraan 4x2 bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc, diskon PPnBM yang diberikan sebesar 50 persen dari tarif normal untuk tahap pertama (April-Agustus 2021).
Sebelum diturunkan menjadi 25 persen dari tarif PPnBM normal pada tahap kedua yang berlaku saat September hingga Desember 2021 nanti.
Untuk kendaraan 4x4, diskon PPnBM yang diberikan pada tahap pertama adalah sebesar 25 persen dari tarif normal.
Sedangkan pada tahap kedua, diskon yang diberikan kembali mengecil menjadi 12,5 persen dari tarif normal.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR