Sedangkan empat pengendara moge lolos dari petugas.
Selain pengendara moge, dalam foto yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro juga terlihat seorang pengendara Honda Vario 125 juga ditilang.
Kombes Pol Sambodo mengatakan, mereka bisa dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya menekankan, penilangan pengendara moge sebagai bukti bahwa polisi tak pilih kasih.
“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum,” tutup dia.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribratanews.polri.go.id. |
KOMENTAR