Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Empat Terjaring, Empat Lolos, Ini PAsal yang Mengancam Rombongan Moge Masuk Busway

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 31 Mei 2021 | 13:18 WIB
Sederet moge yang ditilang polisi karena masuk jalur busway
Instagram.com/tmcpoldametro
Sederet moge yang ditilang polisi karena masuk jalur busway

Sedangkan empat pengendara moge lolos dari petugas.

Selain pengendara moge, dalam foto yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro juga terlihat seorang pengendara Honda Vario 125 juga ditilang.

Kombes Pol Sambodo mengatakan, mereka bisa dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya menekankan, penilangan pengendara moge sebagai bukti bahwa polisi tak pilih kasih.

“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum,” tutup dia.

Editor : Fendi
Sumber : Tribratanews.polri.go.id.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Debut Pertama NETA di GJAW 2024, Kasih Diskon Menarik Buat Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa