GridOto.com - Antrean kendaraan di jalan karena harus menunggu kereta api melintas bukanlah suatu hal yang asing.
Tapi, bagaimana dengan kendaraan yang berhenti dan menunggu ratusan tandan pisang melintas menggunakan sistem derek?
Hal tersebut mungkin biasa dialami sejumlah pengguna jalan yang melintas di sekitar kebun pisang dalam jumlah besar.
"Nungguin kereta api lewat udah biasa, ini nungguin pisang lewat baru luar biasa," tulis pemilik akun Instagram @trizhata, Sabtu (29/03).
Baca Juga: Masih Ada Penyekatan Arus Lalu Lintas di 13 Titik Perbatasan Kota Surabaya, Ini Imbauan Polisi
Alhasil, para pengguna jalan harus bersabar menunggu ratusan tandan pisang yang melintas dari kebun menuju seberang jalan.
Sayangnya @trizhata tidak menyebutkan secara jelas di mana lokasi jalan yang dilintasi oleh deretan pisang yang baru panen tersebut.
Tapi perlu dicatat, rekayasa lalu lintas atau memberhentikan pengguna jalan demi keperluan diri sendiri atau umum tetap ada aturannya sob.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 93.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas Mengular Hingga 3 Km dari Gerbang Tol Ciawi, Jalur Puncak Bogor Semakin Padat?
Dalam pasal 93 ayat 1 disebutkan, manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan kelancaran.
Rekayasa lalu lintas juga berguna untuk mengatur ketertiban dan keselamatan pengguna jalan yang sedang melintas.
Kemudian dalam pasal 93 ayat 3 dijelaskan, rekayasa lalu lintas harus meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan dan pengawasan.
Pengaturan yang dimaksud pada ayat 3 adalah memberi informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakannya.
Layaknya dalam kasus sebuah kendaraan yang mengalah dan berhenti sementara, karena ratusan tandan pisang melintas di tengah jalan dari kebun menuju seberangnya.
Maka pengelola wajib memberi informasi kepada pengguna jalan dan melakukan pemantauan agar mereka bisa mengerti.
Memberikan informasi kepada pengguna jalan ini bisa dilakukan secara lisan maupun menggunakan alat pemberi isyarat.
Hal tersebut dijelaskan pada pasal 101 bagian ke-3 yang berbunyi alat pemberi isyarat bisa berupa rambu lalu lintas, marka jalan dan petugas yang berwenang.
Sayangnya, dalam kasus ini tidak diperlihatkan bagaimana kondisi di lokasi kejadian, apakah sudah ada pekerja atau petugas yang memberi informasi.
View this post on Instagram
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | pih.kemlu.go.id,instagram.com/trizhata |
KOMENTAR