Baca Juga: Arus Lalu Lintas Mengular Hingga 3 Km dari Gerbang Tol Ciawi, Jalur Puncak Bogor Semakin Padat?
Dalam pasal 93 ayat 1 disebutkan, manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan kelancaran.
Rekayasa lalu lintas juga berguna untuk mengatur ketertiban dan keselamatan pengguna jalan yang sedang melintas.
Kemudian dalam pasal 93 ayat 3 dijelaskan, rekayasa lalu lintas harus meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan dan pengawasan.
Pengaturan yang dimaksud pada ayat 3 adalah memberi informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakannya.
Layaknya dalam kasus sebuah kendaraan yang mengalah dan berhenti sementara, karena ratusan tandan pisang melintas di tengah jalan dari kebun menuju seberangnya.
Maka pengelola wajib memberi informasi kepada pengguna jalan dan melakukan pemantauan agar mereka bisa mengerti.
Memberikan informasi kepada pengguna jalan ini bisa dilakukan secara lisan maupun menggunakan alat pemberi isyarat.
Hal tersebut dijelaskan pada pasal 101 bagian ke-3 yang berbunyi alat pemberi isyarat bisa berupa rambu lalu lintas, marka jalan dan petugas yang berwenang.
Sayangnya, dalam kasus ini tidak diperlihatkan bagaimana kondisi di lokasi kejadian, apakah sudah ada pekerja atau petugas yang memberi informasi.
View this post on Instagram
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | pih.kemlu.go.id,instagram.com/trizhata |
KOMENTAR